×
UNIT KOMPETENSI-1
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
KODE UNIT: M.71KKK01.001.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Merencanakan pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- Merancang pengendalian risiko K3 di tempat kerja sesuai hirarki
- Meninjau kembali rancangan pengendalian risiko K3 di tempat kerja
- Melaporkan hasil rancangan pengendalian risikoK3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Hasil identifikasi faktor bahaya dianalisis pada setiap lokasi di tempat kerja.
- Faktor bahaya dinilai sesuai metode penilaian risiko K3 yang ditentukan.
- Hasil penilaian risiko ditetapkan sesuai tingkat risiko K3.
- Pengendalian risiko K3 dirancang sesuai skala prioritas dan hirarki pengendalian.
- Rancangan pengendalian risiko K3 dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.
- Dokumen rancangan pengendalian risiko K3 diperbaiki sesuai hasil komunikasi.
- Hasil perbaikan rancangan pengendalian risiko K3 disusun sesuai format.
- Dokumen hasil rancangan pengendalian risiko K3 dilaporkan pada atasan dan pihak terkait.
- Dokumen hasil rancangan pengendalian risiko K3 didokumentasikan sesuai prosedur.
UNIT KOMPETENSI-2
Melakukan Komunikasi K3
KODE UNIT: M.71KKK01.003.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Merencanakan proses kegiatan komunikasi K3
- Melaksanakan proses komunikasi K3
- Memonitor pelaksanaan tindak lanjut hasil komunikasi K3
- Melaporkan kegiatankomunikasi K3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Permasalahan K3 yang terjadi di tempat kerja diidentifikasi berdasarkan masukan dari pekerja.
- Permasalahan K3 yang terjadi di luar perusahaan dipertimbangkan sebagai masukan.
- Petugas K3 yang menangani komunikasi ditentukan tugas dan tanggung jawabnya.
- Sumber dan cara akses informasi diidentifikasi sesuai permasalahan K3.
- Informasi tentang efektifitas pencegahan bahaya di tempat kerja dikomunikasikan kepada tenaga kerja sebagai masukan internal.
- Informasi K3 yang membutuhkan kerjasama secara eksternal dikonsultasikan dengan pihak pemangku kepentingan.
- Informasi dan masukan secara internal dan eksternal dicatat sebagai bahan penanganan masalah K3 ditempat kerja.
- Informasi dan masukan secara internal dan eksternal tentang penanganan masalah K3 dikonfirmasikan dengan rekan kerja.
- Bahan komunikasi K3 dibuat sesuai hasil pembicaraan dengan rekan kerja.
- Metode komunikasi K3 dibuat sesuai dengan kebutuhan.
- Bahan komunikasi K3 didistribusikan ke pihak terkait sesuai pengendalian permasalahan K3 di tempat kerja.
- Status penyebaran informasi dan penerapannya dipastikan sudah dilakukan oleh pihak terkait.
UNIT KOMPETENSI-3
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
KODE UNIT: M.71KKK01.004.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan izin kerja
- Mengawasi penerapan izin kerja di tempat kerja
- Melaporkan hasil pengawasan izin kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis izin kerja diidentifikasi sesuai dengan aktivitas kerja.
- Prosedur izin kerja diidentifikasi sesuai ketentuan K3.
- Pelaksanaan prosedur kerja dipantau sesuai izin kerja.
- Penyimpangan terhadap persyaratan izin kerja diidentifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Penutupan izin kerja dilaporkan setelah pekerjaan selesai atau batas waktu yang ditentukan sesuai dengan prosedur.
- Laporan didokumentasikan sesuai prosedur.
UNIT KOMPETENSI-4
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
KODE UNIT: M.71KKK01.005.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja
- Melaksanakan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja
- Melaporkan hasil pengukuran faktor bahaya di tempat kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Faktor bahaya di tempat kerja dikelompokkan sesuai hasil identifikasi.
- Formulir disiapkan untuk pengukuran faktor bahaya di tempat kerja.
- Sarana pengukuran disiapkan untuk mengambil data bahaya di tempat kerja.
- Metode pengukuran faktor bahaya di tempat kerja ditentukan sesuai strategi sampling.
- Alat Pelindung Diri (APD) digunakan sesuai faktor bahaya di lingkungan kerja.
- Pengukuran faktor bahaya di tempat kerja dilakukan sesuai standar dan pemetaan titik sampling.
- Alat ukur faktor bahaya K3 digunakan sesuai prosedur.
- Hasil pengukuran dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
- Laporan hasil pengukuran disusun sesuai format yang berlaku.
- Laporan disampaikan kepada atasan langsung.
- Laporan didokumentasikan sesuai prosedur.
UNIT KOMPETENSI-5
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
KODE UNIT: M.71KKK01.008.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan APD yang diperlukan di tempat kerja
- Memeriksa kondisi APD di tempat kerja
- Melaporkan hasil pengelolaan APD
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis dan spesifikasi APD ditentukan sesuai faktor bahaya di tempat kerja.
- Jumlah dan ketersediaan APD diidentifikasi sesuai kebutuhan di tempat kerja.
- Prosedur penyimpanan, penggunaan, pemeriksaan dan pemusnahan dipersiapkan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Kelayakan fisik APD diperiksa sesuai dengan prosedur.
- Kelayakan fungsi APD diperiksa sesuai dengan prosedur.
- Kondisi APD yang tidak layak dipastikan tidak digunakan, diganti dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
- Laporan hasil pengelolaan APD disusun sesuai format yang berlaku.
- Laporan hasil pengelolaan APD disampaikan ke pihak terkait.
- Laporan hasil pengelolaan APD didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku.
UNIT KOMPETENSI-6
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
KODE UNIT: M.71KKK01.009.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
- Melaksanakan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
- Melaporkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Fasilitas, sumber daya manusia, dan program pelayanan kesehatan kerja diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
- Data hasil pemeriksaan kesehatan dan pelayanan kesehatan pekerja dianalisis sesuai dengan faktor bahaya.
- Rekaman hasil identifikasi, penilaian risiko K3 dan pengujian lingkungan kerja diidentifikasi berdasarkan risiko penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan.
- Fasilitas program pelayanan kesehatan kerja diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sumber daya manusia dalam program pelayanan kesehatan kerja diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Parameter pemeriksaan kesehatanditentukan sesuai dengan risiko dari penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya.
- Pelaksanaan program pelayanan kesehatan kerja dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hasil penerapan program pelayanan kesehatan kerja disusun sesuai format yang berlaku.
- Laporan disampaikan kepada pihak yang terkait di tempat kerja.
- Laporan didokumentasikan sesuai prosedur.
UNIT KOMPETENSI-7
Menerapkan Manajemen Risiko K3
KODE UNIT: M.71KKK01.011.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mempersiapkan manajemen risiko K3
- Melaksanakan manajemen risiko K3
- Mengendalikan risiko bahaya
- Melaporkan manajemen risiko K3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Faktor bahaya diidentifikasi sesuai dengan aktivitas kerja.
- Metode penilaian risiko ditentukan sesuai dengan aktivitas kerja.
- Rekaman faktor bahaya dikelompokkan berdasarkan lokasi kerja.
- Risiko bahaya tempat kerja dinilai sesuai dengan metode penilaian risiko.
- Tingkat keparahan (severity/ consequences) dinilai berdasarkan berat ringannya sakit atau cedera yang ditimbulkan dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terpajan.
- Tingkat kemungkinan (probability) dinilai berdasarkan frekuensi pajanan.
- Tingkat risiko bahaya ditentukan sesuai tingkat keparahan dan tingkat kemungkinan.
- Pengendalian risiko K3 ditentukan berdasarkan skala prioritas tingkat risiko.
- Residual risk dilakukan penilaian kembali dengan mempertimbangkan pengendalian yang sudah diterapkan sebelumnya.
- Rekomendasi pengendalian risiko K3dilakukan sesuai dengan hirarki pengendalian.
- Hasil manajemen risiko K3 disusun sesuai format yang berlaku.
- Hasil manajemen risiko K3 dilaporkan kepada pihak terkait.
- Laporan hasil manajemen risiko K3 didokumentasikan sesuai dengan prosedur.