Pendahuluan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam hal pengelolaan lingkungan hidup sangat dibutuhkan oleh organisasi/perusahaan untuk pemenuhan peraturan perundangan lingkungan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebutuhan SDM tersebut sangat erat kaitannya dengan:
- Berkembangnya teknologi pada kegiatan perindustrian, pertambangan, energi, migas, kesehatan dan kegiatan lainnya, yang berdampak pada lingkungan menuntut upaya pengendalian lingkungan yang terencana dengan benar;
- Pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran limbah B3 merupakan dampak penting yang harus dikelola oleh petugas yang kompeten di bidangnya;
- Penanggungjawab atau Petugas pengelolaan lingkungan hidup yang kompeten sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi organisasi/ perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu pencemaran lingkungan pada proses kegiatan industrinya.
Skema Kompetensi
Media K3 Indonesia menjawab semua kebutuhan Pelatihan tentang pengelolaan lingkungan hidup untuk organisasi/ perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.
Selengkapnya
Mengapa Organisasi/ Perusahaan Anda harus mengikuti Pelatihan ini?
- Untuk pemenuhan peraturan perundangan lingkungan hidup PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Persyaratan penerbitan Rintek TPS Limbah B3, Pertek Pembuangan Air Limbah, Pertek Emisi;
- Persyaratan penerbitan Persetujuan Lingkungan AMDAL, UKL-UPL;
- Penilaian Proper level Hijau-Emas;
- Penilaian Green Industri.
Segera Daftar
Kami berikan diskon khusus bagi Anda untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi PPPU-POIPU, PPPA-POPAL, PPLB3-POLB3, bersama lembaga kami. Segera hubungi petugas admin kami: